11 Program Berita Televisi Indonesia
Sampai saat ini, ada 11 Televisi Nasional yang mengudara di Indonesia, setiap Televisi pasti memiliki setidaknya program berita unggulan. Berikut saya sajikan 11 Program Berita dari 11 Televisi Nasional, yakni :
1. TOPIK
Topik adalah program berita dari stasiun TV Antv. Acara berita ini ditayangkan 4 kali setiap harinya, yakni :
a. Topik Pagi 04.30 – 05.30 WIB
b. Topik Siang 11.30 – 12.00 WIB
c. Topik Petang 17.00 – 17.30 WIB
d. Topik Malam 23.30 – 00.00 WIB.
Topik berisikan materi berita dari dalam dan luar negeri yang aktual dan terkini. Khusus untuk berita internasional, materi yang ditampilkan adalah informasi yang memiliki kedekatan dengan masyarakat Indonesia. Sementara, kejadian-kejadian yang berlangsung di kawasan Timur Tengah, Asia, dan Asia Tenggara serta beberapa kawasan yang berdekatan dengan Indonesia akan menjadi pilihan utama berita-berita dari luar negeri. Program ini akan disajikan ke hadapan pemirsa dengan lima kemasan berita yang berbeda. Materi berita yang ditampilkan diantaranya berupa perkembangan berita politik, ekonomi, sosial terkini serta berbagai peristiwa menarik lainnya.
2. BERITA GLOBAL
Berita Global adalah program berita dari stasiun TV Global TV. Acara berita ini ditayangkan 3 kali setiap harinya, yakni :
a. Global Siang 13.00 – 14.00 WIB
b. Berita Global 16.30 – 17.00 WIB
c. Global Malam 00.30 – 01.00 WIB.
Materi berita yang ditampilkan diantaranya berupa perkembangan berita politik, ekonomi, sosial terkini serta berbagai peristiwa menarik lainnya.
3. FOKUS
Fokus adalah program berita Stasiun TV Indosiar. Fokus pertama kali diresmikan luncurkan sejak tanggal 1 Juli 1997. Fokus berisikan materi berita dari dalam dan luar negeri yang aktual dan terkini. Materi berita yang ditampilkan diantaranya berupa perkembangan berita politik, ekonomi, sosial terkini serta berbagai peristiwa menarik lainnya. Pembawa acaranya yaitu Jenny Tan, Zuwina Zabir, Ferra Sumendap, Nike Kusmarini, Rania Shamlan, Farma Dinata, Bambang Fauzi Hakim, Agung Izzuhaq dan Choki Hassan. Berita reguler Fokus Indosiar antara lain :
- Fokus Pagi sebagai program berita pagi, hadir mulai sejak 1 Januari 1998, disiarkan sejak pukul 06.00 – 07.00 WIB.
- Fokus Siang sebagai program program berita siang, hadir mulai sejak 8 Desember 2003, disiarkan pada pukul 12.00-12.30 WIB,
- Fokus sebagai program berita sore, hadir mulai sejak 20 Februari 1998, disiarkan pukul 15.00-15.30 WIB.
- Fokus Malam sebagai program berita malam, hadir mulai sejak 1 Januari 2009, pada pukul 22.45-22.55 WIB.
- Fokus Singapore disiarkan hanya di Indosiar Singapore stasiun relai daerah negeri Singapura. Program acara ini menayangkan berita-berita di Internasional, disiarkan dari Studio MediaCorp TV Channel 5 ditempat MediaCorp News (News 5 Tonight) tinggal studio Caldecoot Broadcasting Centre di Singapura. Fokus Singapura (Fokus Singapore) mengambil simulcast waktu siar di dalam Fokus Malam, yakni pukul 22.45-22.55 WIB
4. METRO
Metro TV adalah stasiun televisi berita pertama di Indonesia dan mengudara 25 November 2000. Sebagai stasiun berita, Metro TV memiliki beberapa program berita utama, yakni :
- Metro Pagi (04.30 – 07.00 WIB)
- Metro Siang (12.00 – 13.00 WIB)
- Metro Sore (14.30 – 15.00 WIB)
- Metro Hari Ini (17.00 – 19.00 WIB)
- Metro Malam (23.00 – 00.00 WIB)
5. LINTAS
Lintas adalah program berita stasiun TV MNCTV dan memiliki beberapa program berita utama, yakni :
- Lintas Pagi (06.00 – 07.00 WIB)
- Lintas Siang (12.00 – 13.00 WIB)
- Lintas Petang (16.30 – 17.00 WIB)
- Lintas Malam (23.00 – 00.00 WIB)
6. LIPUTAN 6
Liputan 6 adalah program berita stasiun TV SCTV dan memiliki beberapa program berita utama, yakni :
- Liputan 6 Pagi (04.30 – 06.00 WIB)
- Liputan 6 Siang (12.00 – 12.30 WIB)
- Liputan 6 Petang (16.30 – 17.00 WIB)
- Liputan 6 Malam (23.00 – 00.00 WIB)
7. REPORTASE
Reportase adalah program berita stasiun Trans TV dan memiliki beberapa program berita utama, yakni :
- Reportase Pagi, setiap hari jam 04.45 wib
- Reportase Sore, setiap hari jam 17.00 wib
- Reportase Malam, setiap Senin-Sabtu jam 01.00 wib
- Reportase Investigasi, Sabtu jam 17.00 wib
- Reportase Minggu, Minggu jam 17.00 wib
8. REDAKSI
Redaksi adalah program berita stasiun TV Trans 7 dan memiliki beberapa program berita utama, yakni :
- Redaksi Pagi (06.30 – 07.30 WIB)
- Redaksi Siang (11.30 – 12.30 WIB)
- Redaksi Sore (15.30 – 16.00 WIB)
- Redaksi Malam (00.00 – 01.00 WIB)
9. KABAR
Kabar adalah program berita stasiun tvOne dan memiliki beberapa program berita utama, yakni :
- Kabar Pagi (04.30 – 06.30 WIB)
- Kabar Siang (12.00 – 13.00 WIB)
- Kabar Petang (17.00 – 19.00 WIB)
- Kabar Malam (23.00 – 00.00 WIB)
10. BERITA NASIONAL
Berita Nasional adalah program berita yang ditayangkan oleh TVRI setiap hari pada pukul 19.00-19.30 WIB. Akhir acara ini biasanya pada zaman Orde Baru diisi oleh prakiraan cuaca untuk kota-kota besar Indonesia. Pada Orde Baru dahulu, seluruh stasiun Televisi swasta di Indonesia (RCTI, SCTV, TPI, Antv dan Indosiar) wajib merelay acara ini, dimulai pada 24 Agustus 1989 hingga 24 Agustus 2000. Namun sejak zaman Reformasi, peraturan tersebut sudah dihapus.
11. SEPUTAR INDONESIA
Seputar Indonesia adalah program berita stasiun RCTI dan memiliki beberapa program berita utama, yakni :
- Seputar Indonesia Pagi (04.30 – 06.00 WIB)
- Seputar Indonesia Siang (12.00 – 12.30 WIB)
- Seputar Indonesia (17.00 – 17.30 WIB)
- Seputar Indonesia Malam (23.00 – 00.00 WIB)
tolong signal tv nya dingkatkan
LEMBAGA INTELIJEN PERS REFORMASI
REPUBLIK INDONESIA
LIPER-RI
Akta Notaris : Anwar Junaidi. SH No. 24 Tahun 2006
Dasar Hukum : UU Negara No. 8 Tahun 1985 PP No. 18 Tahun 1985
UU Negara No. 5 Tahun 1986 UU Negara No. 40 Tahun 1999
Sekretariat : Jl. Kenanga Satu Lama Rt .02 No.24.Kelurahan Pasar Satlit
Kecamatan Lubuk Linggau-Utara II. Hp Gsm. 0812 7835 8663 / 0852 6711 9654
DINAS INTELIJEN
Nomor : 015 / 033 / LIPER-RI / PKPD / 2011
Lapiran : Satu Berkas Pengaduan
Prihal : Dugaan Pelanggaran Listrik CV. LIMA SAUDARA
dan Oknum Pegawai PT. PLN Kota Lubuk Linggau
Kepada Yth.
Kejaksaan Negeri LUBUK LINGGAU.
di –
LUBUK LINGGAU LUBUK LINGGAU 01 Agustus 2011
Dengan hormat.
Sesusi dengan tugas dan fungsi Lembaga intelijen pers Reformasi Republik Indonesia ( LIPER-RI ).memantau , mengawas, mengontrol, melaporkan, dan menindak lanjuti setiaf aktifitas pelanggaran HUKUM di Indonesia.dan khususnya didaera pemantauan kami didaera kota LUBUK LINGGAU teladi duga pelanggarn undang-undang PLN.yang tela di lakukan oleh CV. LIMA SAUDARA .tentang proyek kabel induk jaringan api PLN,dan serta pembelian,amper di pembelian Tiang Listrik.yang berlokasi di desa Muara Cabang.kelurahan Taba Baru kecamatan LUBUK LINGGAU Utara 1. menurut hasil investigasi kami dilapangan .saudara RAHMAN sendiri Berkompanye dengan masyarakat desa muara cabang .bahwa Tiang Listrik beserta kabel tersebut milik masarakat muara cabang ( suwadaya ) dengan persiaratan harus membayar Kabel dan Tiang Listrik yang di pasang mulai dari simpang tanjung dalam sampai ujung desa muaracabang Rt 07 dan Rt.08. hasil investigasi kami dilapangan bagi yang membayar uang kepada CV. LIMA SAUDARA maka akan segera mendapatkan api dan bagi masyarakat yang tidak memberikan uang tersebut maka tidak mendapatkan atau dibagikan api listrik..proyek tersebut berawal januari 2011 dan bulan maret 2011 masyarakat mulai melakukan pembayaran dengan CV. LIMA SAUDARA atau kepada Rahman sendiri .baik yang membayar CASH ada yang membayar KREDIT .sedangkan yang suda membayar Cash sebanyak delapan orang.dan selebihnya masi dalam masa KREDIT pembayaran masyarakat muara cabang sangat berpariasi ada yang membayar Rp.500.000.1000.000.sampai dengan Rp.1300.000.dengan catatan kredit dalam angsuran Rp 500.000. dalam setiap pembayaran .terhitung banyaknya KK Desa muara cabang ± 100 KK dan yang ikut membayar sebanyak ± 53 KK. Masyarakat yang sudah membayar sekarng suda merontak atas kekecewaan mereka dikarnakan hingga sekarang api yang di janjikan oleh Saudara Rahman selaku suami pengerja proyek PLN yang mengunakan CV LIMA SAUDARA..sedangkan saudara Rahman adala pegawai PT PLN kota LUBUK LINGGAU. Yang sedang menjabat.Sesuai dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenaga listrikan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia, BAB I .disebutkan di bawa ini :
Mulai dari bulan januari, maret sampai sekarang Tahun 2011 api listrik yang dijanji-janjikan oleh saudara RAHMAN selaku suami pemilik CV LIMA SAUDARA tersebut. Belum juga masuk sedangkan masyarakat sudah banyak resa atas janji Rahman selaku suami pemilik peroyek (CV. LIMA SAUDARA) tersebut, dan Rahman tersebut memabwa anak buahnya untuk memasang /menyambung api dari gardu yang terletak di taba baru.akan tetapi api yang disambung oleh saudara Rahman itu adalah suatu pelanggaran undang – undang GRID ( pencurian api ) bahkan Rahman tidak menyadari atas pekerjaan yang telah dilakukannya itu sudah merugikan masarakat banyak.khususnya masyarakat Desa Taba Baru.api yang suda disambungkan oleh saudara RAHMAN bukan dari kabel induk kegardu akan tetapi kabel yang bakal menuju kerumah masyarakat Taba Baru.
KRONOLOGIS :
1. CV. LIMA SAUDARA yang dibantu oleh suaminya yang bernama Saudara Rahman telah memasang memasang kabel (jaringan listrik) tersebut tidak sesuai dengan aturan undan-undang Republik Indonesia Skema sistem penyediaan ketenagalistrikan sebelum disahkannya UU ketenagalistrikan 2009 dan Skema penyediaan ketenagalistrikan berdasarkan UU Ketenagalistrikan No. 20 tahun 2002.
2. sesuai dengan hasil INVESTIGASI lembaga LIPER-RI dilapangan bahwa Saudara RAHMAN dan anak buahnya telah memasang jaringan lsitrik (GARDU) yang terletak di KELURAHAN TABA BARU, MUARA CABANG Rt. 07 dan Rt. 08, seperti Gambar dan Video Player yang telah kami abadikan dan kami lampirkan beresama berkas pengaduan kami.
3. CV. LIMA SAUDARA sudah ingkar janji kepada masyarakat yang telah dikampenyekan oleh Saudara RAHMAN bahwa api listrik/Amper tersebut akan masuk dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat DESA TABA BARU, MUARA CABANG Rt. 07 dan Rt. 08 dalam waktu dekat. Ternyata sampai sekarang dari bulan januari, maret, hingga sekarang belum mendapatkan hasil yang sepenuhnya.
4. CV. LIMA SAUDARA telah mengambil uang kepada masyarakat DESA TABA BARU, MUARA CABANG Rt. 07 dan Rt. 08 untuk pemasangan Amper listrik dengan cara credit sebanyak ± 53 (lima puluh tiga) orang mulai dari Rp. 500. 000,-, Rp. 1.000.000,-, Rp. 1.300.000,- dan Rp. 1.500.000,- serta ada yang telah membayar lunas sebanyak 8 (delapan) orang sebesar ±. Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per orang.sedangkan masa kredit .berjumla Rp.6000.000. (EnamJ juta Rupiah).
5. CV. LIMA SAUDARA yang dibantu oleh suaminya yang bernama Saudara Rahman telah mengkampanyekan kepada masyarakat DESA TABA BARU, MUARA CABANG Rt. 07 dan Rt. 08 apabila yang tidak ikut dalam pembelian jaringan beserta kabel sepanjang ± 1 (satu) Km dan tiang sebanyak 6 (enam) tiang, maka mereka tidak berhak untuk memanfaatkan (memasang Ampere Listrik) tanpa ikut membayar pembelian jaringan beserta kabal sepanjang ± 1 (satu) Km dan tiang sebanyak 6 (enam) tiang. Sebesar Rp.6000.000,-(Enam Juta Rupiah ) Perlu diketahui Warga DESA TABA BARU, MUARA CABANG Rt. 07 dan Rt. 08 terdiri dari ± 100 (seratus) KK (Kepala Keluarga).
6. Bahwa hal tersebut diatas telah melanggar . PPh Pasal 25/29 Bagi PLN hibah jaringan listrik ini merupakan penghasilan karena akan menambah kekayaan PLN (Pasal 4 (1) UU PPh), PPN (Value Added Tax) Penyerahan jaringan ini termasuk obyek PPN karena termasuk dalam pengertian “penyerahan Barang Kena Pajak” (Pasal 1A Ayat 1 Huruf d UU PPN). Dalam hal ini developer menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP senilai harga pokok, BAB XXVIII KEJAHATN JABATAN Pasal 418 : seorang pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikirannya orang yang memberi hadiah janji itu ada hubungan dengan jabatannya dan Pasal 424 : seorang pegawai Negeri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan menyalahgunakan kekusaannya, menggunakan Hak Negara diatas mana ada hak-hak pakai Indonesia, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
7. CV. LIMA SAUDARA yang dibantu oleh suaminya yang bernama Saudara Rahman telah melanggar Pada pembukaan UUD 45 di katakan bahwa tujuan pebentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pada pasal 33 ayat (2) UUD 45 yang lama maupun perubahan dikatakan bahwa: Cabang Produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus di kuasai oleh Negara. alam Keputusan Mahkamah Konstitusi dikatakan bahwa dampak Unbundling akan menghilangkan penguasaan Negara atas Instalasi Listrik. Dengan demikian terbukti dalam persidangan Mahkamah Konstitusi bahwa Listrik adalah merupakan Cabang Produksi yang penting bagi Negara dan meguasai hajat hidup orang banyak, untuk itu harus tetap di kuasai Negara. Argumentasi sebagaimana telah di uraikan pada sub Bab III dan dilanjutkan pada Bab IV inilah yang memperkuat sebuah Argumentasi besar bahwa Cabang Produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk Ketenagalistrikan didalamnya, harus di kuasai Negara. Inilah sekali lagi, VISI KERAKYATAN ITU! Sesuai dengan kronologis pada Point ke – 5 diatas.
8. Yang kami tuntut kepada saudara RAHMAN CV. LIMA SAUDRA adalah tentang kebebasan masyarakat.dalam era pembangunan nasional yaitu yang bersifat tidak merugikan masyarakat dan membebani masyarakat.
9. Sesuai Dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37 Tahun 2008 Tanggal: 27 November 2008 Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sumatera ATURAN JARINGAN SISTEM TENAGA LISTRIK SUMATERA Aturan Jaringan Sistem Sumatera ini merupakan dokumen yang bersifat dinamis sehingga harus selalu dimutakhirkan oleh Komite Manajemen Aturan Jaringan (Grid Code Management Committee) seiring dengan perkembangan kondisi sistem dan struktur usaha serta perubahan kompleksitas sistem kelistrikan. Aturan Jaringan Sistem Sumatera ini merupakan dokumen yang bersifat dinamis sehingga harus selalu dimutakhirkan oleh Komite Manajemen Aturan Jaringan (Grid Code Management Committee) seiring dengan perkembangan kondisi sistem dan struktur usaha serta perubahan kompleksitas sistem kelistrikan. Aturan Penyambungan ini menyatakan persyaratan minimum teknis dan operasional untuk setiap Pemakai Jaringan, baik yang sudah maupun akan tersambung ke jaringan transmisi, serta persyaratan minimum teknis dan operasional yang harus dipenuhi oleh P3B Sumatera di titik-titik sambungan dengan para Pemakai Jaringan. CC 1.0 Tujuan Tujuan Aturan Penyambungan ini adalah untuk memastikan bahwa: a. Persyaratan teknis dan operasional yang harus dipenuhi oleh Pemakai Jaringan dalam rangka penyambungan dengan jaringan transmisi dinyatakan secara jelas, dan b. Pemakai Jaringan dihubungkan dengan jaringan transmisi hanya apabila persyaratan teknis dan operasional yang dinyatakan dalam Aturan Penyambungan ini dipenuhi. CC 1.1 Aturan Penyambungan ini diberlakukan untuk P3B Sumatera dan semua Pemakai Jaringan, antara lain: a. Perusahaan Pembangkit yang terhubung langsung dengan Jaringan ; b. Unit-unit Distribusi pada titik-titik sambungan dengan Jaringan; c. Konsumen Besar yang terhubung langsung ke Jaringan ; d. Agen/Perusahaan yang bekerja untuk para Pemakai Jaringan tersebut di atas, seperti Kontraktor Pembangunan dan Kontraktor Pemeliharaan dan lain-lain ; dan e. Pemakai jaringan lain yang terhubung ke Jaringan Sumatera berdasarkan perjanjian khusus, hanya berlaku pada titik sambung.
Diduga CV. LIMA SAUDARA yang di bantu oleh saudara Rahman yg bekerja sebagai pegawai PT. PLN Persero Lubuklinggau telah melakukan pelanggaran atas penyambungan jaringan api listrik yang belum mendapat STO, namun telah melakukan kegiatan penyambungan sebelum waktunya dan tata cara penyambungan tidak sesuai dengan aturan resmi UU tentang ketenagalistrikan. Bersama ini kami lampirkan di halaman 14 dan 15 hasil fhoto-fhoto serta Video Player dan Sket lokasi pembangunan jaringan listrik yang sedang dalam permasalahan (pelanggaran).
Berdasarkan hasil pantauan dilapangan Lembaga LIPER RI (Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia ) khususnya seksi peneliti serta Biro Hukum dan UU HAM untuk menindak keras atas pelanggaran yang dilakukan benar-benar ada unsur penyimpangan / KKN siapa pun tanpa terkecuali yang KKN baik sekala kecil maupun besar, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku sebab dalam era pemerintahan Bapak SBY-BOEDIONO, menegaskan tentang Kepres No.28 Thn 1999 untuk memberantas KKN / ANTI Korupsi serta di tegaskan Khususnya Biro Hukum dan UU HAM se Indonesia, baik di Provinsi kota maupun kabupaten sebagai monitoring / pengawas / intel Pemerintahan dan untuk memberantas KKN sebab mengingat Seluru Dunia, Negara INDONESIA termasuk Negara urutan ke lima (5) tentang korupsi / KKN. Berdasarkan hal tersebut diatas pihak Lembaga LIPR-RI melaporkan hasil kerja kepada Bapak Kejari Lubuklinggau agar menurunkan petugas atas terindikasinya / KKN maka sesuai kerja sama dengan penegak hukum dan sesuai dengan UU RI NO.16 Thn 2004 dan surat Kapolri NO.POL.RI.4-5/IV/81 Sintelpam untuk bekerja sama yang baik dan serta menegaskan kepada petugas yang berwajib untuk melaksakan sebagai berikut :
DASAR : Penetapan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/150/5 diumumkan dalam Berita Negara No.105/1954 Lembaran Negara NO.90/56 Pemegang instruksi NO.17/PRES-PUS/INST/1/181 peserta Hukum Negara dan Masyarakat dalam daerah Hukum Indonesia Sesuai BAB 45 Pasal (41) UU KKN sesuai GBHN TH.1999-2009. tentang penegasan hukum secara konsisten Kepastian hukam dan menghormati HAM.
Kepada pihak penegak hukum harus bertindak tegas terhadap CV. LIMA SAUDARA yang dibantu oleh suaminya yang bernama Saudara Rahman sekaligus Pegawai PT. PLN Kota Lubuk Linggau, agar dapat memproses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Jika hal ini seperti tetap kita biarkan, maka kerusuhan, ketidak transfaranan, penipuan terhadap masyarakat akan bergejolak (menjamur) di seluruh wilayah Indonesia khususnya Kota Lubuk Linggau, serta tidak belakunya undang-undang yang telah ditetapkan di Negara Republik Indonesia. Jika undang-undang dan peraturan-peraturan Pemerintah tidak dijalankan dengan benar , maka setiap masyrakat akan tertinda oleh kaum yang memiliki intelektual diatas masyarakat rata-rata, seperti CV. LIMA SAUDARA terhadap masyarakat DESA TABA BARU, MUARA CABANG Rt. 07 dan Rt. 08.
Sekali lagi kami mohon kepada pihak KEJARI agar dapat menindak lanjuti terhadap CV. LIMA SAUDARA yang dibantu oleh suaminya yang bernama Saudara Rahman sekaligus Pegawai PT. PLN Persero Kota Lubuk Linggau, yang seadil-adilnya sesuai dengan aturan dan hukum serta undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sekian atas kerjasama yang baiknya, kami ucapkan banyak terima kasih.
Pengurus
Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia
LIPER-RI Kota Lubuk Linggau
Ketua Sekretaris
ttd. ttd.
ZUBAIDAH. MN SYARIFUDIN
Tembusan :
1. Wali Kota Lubuk Linggau
2. Kapolres Kota Lubuk Linggau
3. DPRD Kota Lubuk Linggau
4. Dinas Pertambangan Kota Lubuk Linggau
5. PT. PLN Persero Lahat
6. KEJATI Sum-Sel
7. Kapolda Sum-Sel
8. Gubernur Sum-Sel
9. PT. PLN Persero Jakarta
10. LIPER-RI Pusat
11. Arsip
BAB. IX
PENDAHULUAN
Bahwa tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, guna mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, tenaga listrik sebagai bagian dari cabang produksi yang penting bagi negara sangat menunjang upaya tersebut. Sebagai salah satu hasil pemanfaatan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, tenaga listrik perlu dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik secara lebih merata, adil, dan untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam hal penyediaan tenaga listrik, dapat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Swasta untuk menyediakan tenaga listrik berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Untuk penyediaan tenaga listrik skala kecil, prioritas diberikan kepada Badan Usaha kecil dan menengah.
Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di sektor ketenagalistrikan, diperlukan upaya untuk secara optimal dan efisien memanfaatkan sumber energi domestik serta energi yang bersih dan ramah lingkungan, dan teknologi yang efisien guna menghasilkan nilai tambah untuk pembangkitan tenaga listrik sehingga menjamin tersedianya tenaga listrik yang diperlukan.
Undang-undang ini merupakan landasan dan acuan bagi pelaksanaan restrukturisasi sektor ketenagalistrikan agar pengelolaan usaha di sektor ini dapat dilaksanakan secara lebih efisien, transparan dan kompetitif. Kompetisi usaha penyediaan tenaga listrik dalam tahap awal diterapkan pada sisi pembangkitan dan di kemudian hari sesuai dengan kesiapan perangkat keras dan perangkat lunaknya akan diterapkan di sisi penjualan. Hal ini dimaksudkan agar konsumen listrik memiliki pilihan dalam menentukan pasokan tenaga listriknya yang menawarkan harga paling bersaing dengan mutu dan pelayanan lebih baik.
Perkembangan penerapan kompetisi di sisi penjualan dimulai pada konsumen besar yang tersambung pada tegangan tinggi, yang kemudian pada konsumen tegangan menengah. Untuk mengatur dan mengawasi penyediaan tenaga listrik di daerah yang telah menerapkan kompetisi dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. Badan ini yang mengeluarkan aturan yang diperlukan dalam menunjang mekanisme pasar meliputi aturan jaringan (Grid Code), aturan distribusi (Distribution Code), aturan pentarifan (Tariff Code), aturan untuk lelang pengadaan instalasi/sarana penyediaan tenaga listrik (Procurement and Competitive Tendering Code) dan lain-lain, termasuk penegakan hukumnya (law enforcement). Dengan adanya Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, akan mengurangi peranan Pemerintah dalam penetapan regulasi bisnis ketenagalistrikan, namun tidak mengurangi kewenangan Pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Dalam Undang-undang ini selain diatur hak dan kewajiban pengusaha dan masyarakat yang menggunakan tenaga listrik, juga diatur sanksi terhadap tindak pidana yang menyangkut ketenagalistrikan mengingat sifat bahaya dari tenaga listrik dan akibat yang ditimbulkannya. Di samping itu, untuk menjamin keselamatan manusia di sekitar instalasi, keselamatan pekerja, keamanan instalasi dan kelestarian fungsi lingkungan, usaha penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik harus memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4226
BAB X
HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF
TENAGA LISTRIK
Bagian Kesatu
Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan
Tenaga Listrik
Pasal 33
(1) Harga jual tenaga listrik dan sewa jeringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
Penjelasan Pasal 33Ayat (1): Pengertian harga jual tenaga listrik meliputi semua biaya yang berkaitan dengan penjualan tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik. Pengertian harga sewa jaringan tenaga listrik meliputi semua biaya yang berkaitan dengan penyewaan jaringan transmisi dan/atau distribuís tenaga listrik.
(2) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik.
Penjelasan Pasal 33Ayat (2): Dalam menetapkan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, Pemerintah atau pemerintah daerah memperhatikan kesepakatan di antara badan usaha.
(3) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang menerapkan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik tanpa persetujuan Pemerintah atau pemerintah daerah.
Bagian Kedua
Tarif Tenaga Listrik
Pasal 34
(1) Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 34 Ayat (1): Tarif tenaga listrik untuk konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen, antara lain, biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh), dan/atau biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya
yang dipakai atau bentuk lainnya.
(2) Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk daerah tersebut dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4) Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha penyediaan tenaga listrik.
Penjelasan Pasal 34 Ayat (4): Kepentingan daerah mencakup, antara lain, pembangunan ekonomi dan industri di daerah.
(5) Tarif tenaga listrik untuk consumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditetapkan secara berbeda di setiap daerah dalam suatu wilayah usaha. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga jual, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara
Pasal 37
Jual beli tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berdasarkan izin Pemerintah.
Pasal 38
Jual beli tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan melalui pembelian atau penjualan tenaga listrik.
Pasal 39
Pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan dengan syarat:
Belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat;
Hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik setempat;
Tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi.
Untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat;
Tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri; dan
Penjelasan Pasal 39 Huruf e: Yang dimaksud dengan “pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri” adalah pengembangan sumber energi, sumber daya manusia, dan teknologi.
Tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri.
Pasal 40
Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan apabila :
Kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi ;
Harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi ; dan
Tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai jual beli tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN
Bagian Kesatu
Lingkungan Hidup
Pasal 42
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Bagian Kedua
Keteknikan
Pasal 43
Keteknikan ketenagalistrikan terdiri atas : Keselamatan ketenagalistrikan ; dan
a. Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika.
Pasal 44
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
Andal dan aman bagi instalasi ;
Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
(3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
b. Pengamanan instalasi tenaga listrik ; dan
c. Pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
2) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
3) Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.
4) Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
5) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.
3) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan jaringan yang diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 46
1. Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik dalam hal :
a Penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik ;
b Pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik ;
c Pemenuhan persyaratan keteknikan ;
d Pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup ;
e Pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri ;
f Penggunaan tenaga kerja asing ;
g Pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik ;
h Pemenuhan persyaratan perizinan ,;
i Penerapan tarif tenaga listrik ;
j Pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang tenaga listrik.
2. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat :
a Melakukan inspeksi pengawasan di lapangan ;
b Meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan ;
c Melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan ; dan
d Memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.
3. Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 47
1. Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan ;
b Melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan ;
c Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
d Menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan ;
e Melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha ketenagalistrikan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana ;
f Menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha ketenagalistrikan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti ;
g Mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan ; dan
h Menangkap dan menahan pelaku tindak pidana di bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundangundangan.
3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
4. Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 48
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3),Pasal 17 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 33 ayat (3), Pasal 35, Pasal 37, Pasal 42, atau Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi
a Teguran tertulis ;
b Pembekuan kegiatan sementara ; dan/atau
c Pencabutan izin usaha.
2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 49
1. Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
3. Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4. Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
5. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi juga diwajibkan untuk memberi ganti rugi kepada korban.
7. Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
9. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
10. Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hokum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
11. Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
12. Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi.
Pasal 53
1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
2. paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3. Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
5. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya.
6. Dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dianggap telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
2. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, Pemerintah telah melakukan penataan dan penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Penjelasan Pasal 56 Angka 2: Penataan dimaksudkan agar badan usaha milik negara menjadi lebih efisien dan efektif dalam melakukan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat.
3. Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum, Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri, dan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
4. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, pelaksanaan Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum, Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri, dan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan tau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2009 NOMOR 133
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 5052
SKET LOKASI PEMBANGUNAN JARINGAN LISTRIK YANG BERMASALAH YANG DIKERJAKAN PIHAK CV. LIMA SAUDARA
PENGAMBILAN GAMBAR DAN VIDEO PLAYER
DILAKUKAN PADA TANGGAL 18 JULI 2011
Gambar Pelanggaran Sambungan Kabel TM Tiang Kedua Dari Gardu
Nomor : 1 Nomor : 2 Nomor : 3
Gambar Pelanggaran Sambungan Dari Gardu Kabel TR ke kabel TM
Nomor : 4 Nomor : 5 Nomor : 6
Nomor : 7 Nomor : 8 Nomor : 9
Nomor : 10 Nomor : 11 Nomor : 12
Nomor : 13 Nomor : 14 Nomor : 15
Nomor : 16
Sekilas Gambaran PLN
PLN sekarang ini sesungguhnya terbentuk dari nasionalisasi terhadap sejumlah perusahaan listrik asing sepeti OGEM, ANIEM, GEBEO dan lain-lain yang pada era Soekarno berada dalam kondisi unbundling (terpecah-pecah), baik untuk unit pembangkit, transmisi, maupun distribusi yang kemudian disatukan (bundling) menjadi Perusahaan Listrik dan Gas Negara (PLGN). Bundling (penyatuan) sejumlah perusahaan listrik swasta saat itu dilakukan agar penyediaan listrik bisa lebih efisien dan mencegah agar listrik tidak hanya dinikmati oleh orang kaya saja.
Dengan disahkannya UUK 2009 ini, proses unbundling baik vertikal maupun horizontal kembali dilakukan. Unbundling vertical bermakna pemecahan secara fungsi (fungsi pembangkit, transmisi, dan distribusi) yang akan dilakukan untuk wilayah Jawa-Bali, sedangkan di Luar Jawa akan dilakukan unbundling horizontal maksudnya dipecah-pecah secara wilayah.
Skema sistem penyediaan ketenagalistrikan sebelum disahkannya UU ketenagalistrikan 2009:
BOD (Board of Director) = badan pengendali (PLN)
PKUK = Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan
Skema penyediaan ketenagalistrikan berdasarkan UU Ketenagalistrikan No. 20 tahun 2002:
Skema penyediaan ketenagalistrikan berdasarkan UUK tahun 2009 mirip dengan skema di atas (UU tahun 2002), hanya saja bahasa yang digunakan dalam hal penentuan tarif lebih halus jika dibandingkan UU tahun 2002. Dalam UU No. 20 tahun 2002 disebutkan bahwa harga jual tenaga listrik di sisi pembangkit tenaga listrik dan harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan tinggi dan konsumen tegangan menengah didasarkan pada kompetisi yang wajar dan sehat serta diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. Sedangkan dalam UU tahun 2009 disebutkan bahwa harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat dan pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik. Inti dari kedua UU ini tetap sama, yaitu komersialisasi tenaga listrik.
Sebelum dilakukan unbundling, listrik yang dibangkitkan oleh PLN dan dinikmati oleh masyarakat ibaratnya melalui tangan-tangan PLN sendiri, karena transmisi, distribusi, ritel, dll masih satu kesatuan pembangkit PLN sehingga biaya transmisi atau transfer pricing hanya terjadi satu kali, yaitu pada saat PLN menjual kepada konsumen. Namun, ketika sudah dipecah-pecah secara fungsi (unbundling vertical) maka pembangkit ini akan menjadi instansi tersendiri atau memiliki birokrasi sendiri, transmisi birokrasi sendiri, distribusi birokrasi sendiri, ritel birokrasi sendiri. Listrik yang selama ini hanya satu birokrasi akhirnya dipecah-pecah menjadi empat birokrasi. Keempat perdagangan antar birokrasi ini memerlukan keuntungan, depresiasi, offerhead, dan pajak yang pasti. Sehingga dapat diperkirakan bahwa tarif listrik akan mengalami kenaikan minimal 50% dari harga sekarang. Jadi benarkah pengesahan UU Ketenagalistrikan yang baru ini membuat pelayanan ketenagalistrikan menjadi lebih efisien?
Peran Swasta dalam Penyediaan Ketenagalistrikan
Perbedaan yang juga cukup mencolok antara UU No. 15 tahun 1985 dengan UUK 2009 ini adalah dalam hal peran swasta dalam penyediaan ketenagalistrikan. Berdasarkan UU No. 15 tahun 1985 peran swasta untuk terlibat dalam bidang ketenagalistrikan dilakukan dengan cara:
1. Terkoneksi dalam grid (jaringan) PLN sebagai pembangkit IPP (Independence Power Producer), sehingga mekanisme jual /beli listrik PLN dinamakan Single Buyer System.
2. Berdiri di luar Grid PLN secara isolated exclusive right dimana perusahaan tersebut memiliki pembangkit, transmisi, distribusi, jaringan ritel dalam satu paket yang terpisah sama sekali dari Grid PLN, misalnya PT Cikarang Listrisindo.
3. Membuat pembangkit untuk kepentingan sendiri (Pabrik, Hotel, dll)
Sedangkan berdasarkan UUK 2009, lewat proses unbundling vertikal seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya kepemilikan pembangkit, transmisi, distribusi, hingga ritel/penjualan ke konsumen bisa dimiliki oleh swasta sehingga swasta tidak lagi hanya terkoneksi pada grid PLN, tetapi juga menguasai grid PLN. Ketika unbundling vertikal ini diterapkan pada suatu wilayah (usaha), misalnya Jawa-Madura-Bali (jamali), maka pada wilayah tersebut akan muncul banyak operator, baik operator pembangkit, operator transmisi, maupun operator distribusi, dimana masing-masing operator dalam bentuk badan usaha yang terpisah sehingga muncullah banyak penjual maupun Pembeli Tenaga Listrik (Multi Buyer and Multi Seller System = MBMS) dan tidak menutup kemungkinan terjadinya praktek kartel antar operator sehingga bisa menaikkan tarif listrik hingga 10 kali lipat terutama pada waktu beban puncak seperti yang telah terjadi di Kamerun.
BAB PENUTUP
Menyikapi hal tersebut diatas Azaz Pembina dan Penegak Hukum Kerjasama antara Lembaga LIPER-RI dengan pihak Kejari Kota Lubuklinggau agar dapat untuk memproses Saudara RAHMAN selaku oknum Pegawai PT. PLN Persero Kota Lubuklinggau sekaligus pengelola CV. LIMA SAUDARA tersebut diatas, guna tercapainya supermasi Hukum di Wilayah Hukum setempat dan seluruh Indonesia.
Demikian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Pengurus
Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia
LIPER-RI Kota Lubuk Linggau
Ketua Sekretaris
ttd. ttd.
ZUBAIDAH. MN SYARIFUDIN
Keterangan :
Sudah Dilaporkan DIKEJARI Kota Lubuklinggau Pada Tanggal 04 Agustus 2011
Diharapkan pada KEJARI Kota Lubuklinggau agar segera dapat memproses CV. LIMA SAUDARA dan Oknum pegawai PT. PLN Persero yang bernama RAHMAN Kota Lubuklinggau yang diduga melakukan pelanggaran tersebut seperti yang telah diterangkan diatas.
apa ini? gak penting ya